BAB 2 : UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. PRORUK PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN 1. Ide pendiri bangsa tentang konsitusi Konstitusi tertulis dapat berupa hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar (UUD). Adapun konstitusi tidak tertulis dapat berupa konvensi (kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara). Proses perumusan UUD untuk Negara Indonesia dilakukan sebelum Indonesia merdeka oleh Dokuritsu Junbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Secara khusus, rancangan UUD dibahas oleh BPUPK pada sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945. Setelah menyelesaikan tugasnya pada 7 Agustus 1945, BPUPK dibubarkan. Selanjutnya, dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ada beberapa tugas PPKI, yaitu meresmikan Pembukaan (Preambul) dan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, serta mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan ma...