BAB 2 : UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 A. PRORUK PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN


1. Ide pendiri bangsa tentang konsitusi

Konstitusi tertulis dapat berupa hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar (UUD). Adapun konstitusi tidak tertulis dapat berupa konvensi (kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara).

Proses perumusan UUD untuk Negara Indonesia dilakukan sebelum Indonesia merdeka oleh Dokuritsu Junbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Secara khusus, rancangan UUD dibahas oleh BPUPK pada sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945.

Setelah menyelesaikan tugasnya pada 7 Agustus 1945, BPUPK dibubarkan. Selanjutnya, dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ada beberapa tugas PPKI, yaitu meresmikan Pembukaan (Preambul) dan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, serta mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi Negara Indonesia. Dengan demikian, pada dasarnya PPKI melanjutkan pekerjaan yang telah dirintis oleh BPUPK.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang pertamanya. Salah satu agendanya adalah menetapkan dan mengesahkan Rancangan UUD. Proses pengesahan UUD berlangsung singkat, yaitu kurang lebih dua jam. Singkatnya proses pengesahan UUD tersebut karena rancangan UUD telah dirumuskan sebelumnya oleh BPUPK. Selain itu, faktor semangat persatuan dan kesatuan untuk segera membentuk undang-undang dasar membuat sidang tersebut berjalan lancar. Para anggota sidang membahas rancangan undang-undang dasar secara cermat dan teliti dalam suasana rasa kekeluargaan, saling menghargai, dan penuh tanggung jawab demi persatuan dan kesatuan.


2. Makna Produk Peraturan Perundang-undangan 

Terkait produk peraturan perundang-undangan, terdapat pengertian dari beberapa tokoh berikut.

A. Bagir Manan (1987) menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.


B. Soehino (1981) menyatakan bahwa peraturan perundang- undangan memiliki makna sebagai berikut. Pertama, proses atau tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan negara dari jenis dan tingkat tertinggi, yaitu undang-undang, sampai yang terendah, yang dihasilkan secara atribusi atau delegasi dari kekuasaan perundang- undangan. Kedua, keseluruhan produk peraturan perundang-undangan tersebut.


C. A. Hamid S. Attamimi (1990) menyebut peraturan perundang-undangan sebagai semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertal sanksi, dan berlaku umum serta mengikat rakyat.

Selain ketiga pandangan tersebut, menurut UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah dokumen tertulis yang dibuat lembaga atau pejabat berwenang, seperti DPR, DPRD, presiden, dan gubernur. Adapun sifatnya mengikat dan mengharuskan ditaati oleh semua warga negara


3. Makna Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 Terrdapat empat asas dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut (Anwar, dkk. 2022).

a. Lex superior derogat legi inferiori. Arti asas ini adalah bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.

b. Lex specialis derogat legi generali. Asas ini berarti peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.

c. Lex posterior derogat legi priori. Artinya, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini diberlakukan saat ada dua peraturan perundang- undangan yang hierarkinya setara. Tujuannya untuk mencegah timbulnya ketidakpastian hukum.

d. Dalam hal menghapus, mencabut, atau mengubah peraturan perundang-undangan, sebuah peraturan perundang-undangan hanya bisa dihapus, dicabut, atau diubah dengan peraturan yang hierarkinya sederajat atau lebih tinggi.

Susunan peraturan perundang-undangan yang hierarkis dengan berdasar pada asas-asas tersebut sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara akan berjalan dengan baik hanya Jika peraturan yang ada tersusun secara hierarkis dan tidak saling bertentangan.

4. Fungsi Peraturan Perundang-undangan 

Peraturan perundang-undangan memiliki beberapa fungsi. Menurut Bagir Manan, ada dua fungsi peraturan perundang- undangan, yaitu fungsi internal dan eksternal.

a. Fungsi internal berkaitan dengan keberadaan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum suatu negara. Secara internal, peraturan perundang-undangan memiliki empat fungsi, yaitu:

1) fungsi penciptaan hukum;

2) fungsi pembaharuan hukum;

3) fungsi integrasi; dan

4) fungsi kepastian hukum.

b. Fungsi eksternal berkaitan dengan keberadaan peraturan perundang-undangan dalam hubungannya dengan lingkungan berlakunya. Fungsi ini disebut juga fungsi sosial hukum, yaitu sebagai berikut.

1) fungsi perubahan;

2) fungsi stabilisasi; dan

3) fungsi kemudahan.

Selain itu, Ann Seidman menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai sistem hukum dan berpengaruh pada pola perilaku.

5. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.














B. PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


1. Pengertian dan Asas

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a. aspek materiel atau substansial adalah aspek yang berkaitan dengan isi dari suatu peraturan perundang- undangan;

b. aspek formal atau prosedural adalah aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung di suatu negara.

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasarkan asas yang baik. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, menurut I. C. van der Vlies dalam bukunya yang berjudul Handboek Wetgeving (1987), terdiri atas asas formal dan materiel.

a. Asas formal mencakup asas-asas berikut.

1) Asas tujuan yang jelas, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas.

2) Asas organ/lembaga yang tepat, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang; dengan demikian peraturan

perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang.

3) Asas perlunya pengaturan, muncul dari sebuah keadaan, yaitu banyak sekali terdapat alternatif untuk menyelesaikan masalah pemerintahan (dalam bidang pengaturan), selain dengan membentuk peraturan perundang-undangan.

4) Asas dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang- undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya.

5) Asas konsensus, mengindikasikan adanya sebuah kesepakatan bersama antara rakyat dan pemerintah

b. Asas materiel pembentukan peraturan perundang- undangan terdiri atas:

1) asas terminologi dan sistematika yang benar;

2) asas dapat dikenali;

3) asas perlakuan yang sama dalam hukum;

4) asas kepastian hukum;

5) asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual; dan

6) asas harus menghormati harapan yang wajar.



C. PERILAKU YANG SESUAI ATURAN

Sebagai warga Negara Indonesia, kita harus menaati segala peraturan yang telah dihasilkan lembaga-lembaga negara. Ketidakpatuhan warga negara terhadap aturan hukum menjadikan aturan hukum dapat menjadi tidak efektif. Sebaik apa pun suatu peraturan perundang-undangan akan menjadi sia-sia jika tidak dipatuhi oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara harus patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh sikap patuh terhadap peraturan perundang- undangan adalah sebagai berikut.

1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.

2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 3. Mendukung setiap upaya untuk memperbaiki keadaan sesuai peraturan.

4. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan.

5. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur yang benar, tidak menerobos lampu merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara.

Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sangat bermanfaat untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang tertib dan aman. Ketertiban dan keamanan adalah modal yang akan memperlancar segala upaya pembangunan ke arah Indonesia baru yang lebih adil, sejahtera, dan demokratis, Kepatuhan terhadap perundang-undangan dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

1. Lingkungan Keluarga

Perilaku patuh terhadap perundang-undangan di lingkungan keluarga, antara lain sebagai berikut.

a. Bersikap sopan dan santun dalam lingkungan keluarga.

b. Menjaga nama baik dan kehormatan keluarga.

c. Menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib.

d. Menjauhi perilaku buruk yang merugikan diri dan keluarga.

e. Mematuhi nasihat orang tua.

2. Lingkungan Sekolah

Perilaku patuh terhadap perundang-undangan di lingkungan sekolah, antara lain sebagai berikut.

a. Disiplin waktu masuk sekolah, pulang sekolah, upacara, dan menyelesaikan tugas.

b. Mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

c. Tekun belajar.

d. Menjaga kebersihan sekolah.

e. Membuang sampah pada tempatnya.

f. Berperilaku baik dan sopan, serta tidak merokok.

g. Mengerjakan pekerjaan rumah.


3. Lingkungan Masyarakat

Perilaku patuh terhadap perundang-undangan di lingkungan masyarakat, antara lain sebagai berikut.

a. Tidak berbuat onar.

b. Menghormati tata cara adat kebiasaan setempat.

c. Menjaga nama baik masyarakat.

d. Peduli terhadap aturan yang berlaku di masyarakat.

e. Melaksanakan hasil musyawarah di lingkungan masing- masing.


4. Lingkungan Negara

Perilaku patuh terhadap perundang-undangan di lingkungan negara, antara lain sebagai berikut.

a. Taat dan tepat waktu membayar pajak.

b. Mematuhi aturan ataupun rambu-rambu lalu lintas.

c. Mengendarai kendaraan dengan surat izin mengemudi.

d. Menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

e. Menjaga nama baik negara dan bangsa.


f. Menjaga rahasia negara.

g. Melaksanakan perundang-undangan yang berlaku, baik tertulis maupun yang tidak tertulis.


Tugas tambahan nilai PKN kelas 11 syafa nadhira

Terimakasih banyakk ibuu🫶🏻

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas informatika

Tugas informatika

Pengertian Teknologi dan macam-macam pemanfaatan teknologi pada bidang pendidikan