PERLINDUNGAN HAK ANAK
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDXcq8K9uyjqpm8OI7oYQFY3_v00B7nYhW6OgPLJpKyv7hMPWbwexUEyYwx3uhueIzxuHkWdadnheZiQHTyD6-LK5l8uxA3cE8qLNEPrSOWLz-CIfbPcwaYKyrkPeBVsHart8aWdzUBwT3aERtrrQXcrjAXHU2Q1jS-utFXZiRKg-0ioU-yvjGL8YT_dOB/s320/dbac828792bbb89c74735f6ca0600a4c.jpg)
Setiap anak ada perlindungan hak anak diantaranya adalah 1. Hak untuk Hidup: Setiap anak memiliki hak untuk hidup, pertumbuhan, dan perkembangan yang sehat. 2. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan: Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. 3. Hak untuk Diperlakukan dengan Adil: Anak-anak memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil, tanpa kekerasan atau pelecehan. 4. Hak untuk Bersuara: Anak-anak memiliki hak untuk bersuara dan pendapat mereka didengar dalam segala hal yang memengaruhi mereka. 5. Hak untuk Perlindungan Khusus: Anak-anak yang dalam situasi rentan (misalnya korban perang, migran, atau anak dengan kebutuhan khusus) memiliki hak untuk perlindungan khusus. 6. Hak untuk Kesehatan dan Kesejahteraan: Anak-anak memiliki hak untuk kesehatan yang baik, akses ke layanan medis, dan kesejahteraan fisik dan mental. 7. Hak untuk Bermain: Anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, dan berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi yan