PERLINDUNGAN HAK ANAK
Setiap anak ada perlindungan hak anak diantaranya adalah
1. Hak untuk Hidup:
Setiap anak memiliki hak untuk hidup, pertumbuhan, dan perkembangan yang sehat.
2. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan:
Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
3. Hak untuk Diperlakukan dengan Adil:
Anak-anak memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil, tanpa kekerasan atau pelecehan.
4. Hak untuk Bersuara:
Anak-anak memiliki hak untuk bersuara dan pendapat mereka didengar dalam segala hal yang memengaruhi mereka.
5. Hak untuk Perlindungan Khusus:
Anak-anak yang dalam situasi rentan (misalnya korban perang, migran, atau anak dengan kebutuhan khusus) memiliki hak untuk perlindungan khusus.
6. Hak untuk Kesehatan dan Kesejahteraan:
Anak-anak memiliki hak untuk kesehatan yang baik, akses ke layanan medis, dan kesejahteraan fisik dan mental.
7. Hak untuk Bermain:
Anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, dan berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi yang menyenangkan.
Good job
BalasHapus